P3A
Bekerja di tingkat petak tersier atau desa. Mengatur giliran air antaranggota, merawat saluran tersier dan kuarter, serta mengelola iuran anggota.
Mengenal organisasi petani yang mengatur pembagian air, merawat jaringan tersier, dan menjadi pelaksana kegiatan P3-TGAI.
Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) adalah kelembagaan yang dibentuk oleh petani pemakai air dalam satu wilayah layanan irigasi secara demokratis. Anggotanya adalah petani pemilik dan penggarap sawah yang mendapat air dari jaringan yang sama.
Di banyak daerah, P3A dikenal dengan nama lokal yang sudah lama ada, misalnya organisasi pengatur air tradisional seperti subak di Bali. Nama boleh berbeda, tetapi fungsinya serupa: mengatur pembagian air secara adil dan menjaga saluran bersama.
P3A yang sehat bukan hanya punya pengurus di atas kertas. Ia mengadakan rapat, memiliki aturan yang dipatuhi, memungut dan mencatat iuran, dan bergerak ketika ada kerusakan.
Ketiganya saling melengkapi sesuai luas wilayah yang dilayani.
Bekerja di tingkat petak tersier atau desa. Mengatur giliran air antaranggota, merawat saluran tersier dan kuarter, serta mengelola iuran anggota.
Gabungan dari beberapa P3A yang mendapat air dari saluran sekunder yang sama. Mengoordinasikan pembagian air antar-P3A dan menyuarakan kepentingan bersama.
Induk dari GP3A dalam satu daerah irigasi. Menjadi mitra pengelola daerah irigasi dalam perencanaan pola tanam dan pembagian air yang lebih luas.
Susunan pengurus dapat berbeda sesuai anggaran dasar masing-masing, tetapi umumnya memuat unsur berikut.
Tiga hal yang membuat P3A diakui dan dipercaya anggotanya.
AD/ART memuat nama, wilayah kerja, keanggotaan, susunan pengurus, masa jabatan, hak dan kewajiban anggota, serta aturan iuran. Dokumen ini menjadi pegangan ketika terjadi perbedaan pendapat.
Untuk dapat bermitra dalam program pemerintah, P3A umumnya perlu memiliki legalitas sesuai ketentuan yang berlaku, misalnya pengesahan oleh pejabat berwenang di daerah.
Iuran dari anggota adalah sumber dana utama untuk pemeliharaan rutin. Besarnya ditetapkan melalui musyawarah, bisa berupa uang atau hasil panen, dan dicatat secara terbuka.
Rapat anggota menjadi forum tertinggi untuk memilih pengurus, menetapkan aturan, dan menerima laporan. P3A yang rutin bermusyawarah biasanya lebih siap ketika menjadi pelaksana kegiatan seperti P3-TGAI.
Sebagai pelaksana swakelola, P3A memegang peran sentral di setiap tahap.
P3A memimpin musyawarah untuk menentukan ruas prioritas, membentuk tim pelaksana kegiatan, membuka rekening, mengelola pekerja dan bahan, lalu menyusun laporan. Setelah pekerjaan selesai, P3A pula yang menerima tanggung jawab pemeliharaan.
Peran ini cukup berat bagi pengurus yang belum terbiasa dengan administrasi. Di sinilah tenaga pendamping masyarakat membantu, sementara detail pelaksanaannya dibahas di halaman pelaksanaan program.
Pengurus aktif dan dikenal anggota, rapat terakhir tercatat dalam notulen, iuran dicatat dalam buku kas, dan ada daftar kerusakan saluran yang disusun dari penelusuran bersama.
Perbedaannya terletak pada luas wilayah layanan. P3A bekerja di tingkat tersier atau desa, GP3A menggabungkan beberapa P3A pada satu daerah layanan sekunder, dan IP3A menghimpun GP3A dalam satu daerah irigasi.
Anggota P3A adalah petani pemilik maupun penggarap yang memanfaatkan air dari jaringan irigasi dalam wilayah kerja P3A tersebut, sesuai ketentuan dalam anggaran dasarnya.
Langkah awal adalah mengadakan rapat anggota untuk menghidupkan kembali kepengurusan, memperbarui daftar anggota, dan meninjau AD/ART. Dinas terkait di kabupaten biasanya dapat memberikan pembinaan kelembagaan.
Kewajiban iuran diatur dalam AD/ART yang disepakati anggota. Iuran penting karena menjadi sumber biaya pemeliharaan rutin yang tidak ditanggung program bantuan.
Topik yang saling berkaitan, disusun agar Anda bisa membaca berurutan.
P3A tidak bekerja sendirian. Pelajari bagaimana tenaga pendamping masyarakat membantu tanpa mengambil alih keputusan petani.